Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Pertambangan Ilegal di Konsel, FKPMI Adukan Kuasa Direktur PT. VDM ke Kejati Sultra
Kendari – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengadukan Kuasa Direktur PT. VDM inisial NS atas dugaan memfasilitasi dokumen terbang pertambangan ilegal di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua FKPMI Sultra Ardianto mengatakan “PT. VDM yang bergerak dalam bidang pertambangan ini diduga kuat terlibat dalam memuluskan penjualan ore nickel ilegal dan berperan sebagai penyedia dokumen terbang untuk penambang ilegal di wilayah Kecamatan Palangga selatan Kabupaten Konawe Selatan,”.
Lanjutnya berdasarkan investigasi lembaga FKPMI Sultra, Perusahaan PT. VDM diduga mengeluarkan dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nickel Penambang Koridor (Ilegal mining) di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan.
“PT. VDM, Berperan memberikan dokumen nya kepada penambang ilegal, berdasarkan hasil investasi FKPMI SULTRA bahwa pengunaan dokumen untuk penambang koridor (pelakor) di hargai Ratusan juta,” ungkap aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini.
Ia juga menjelaskan, PT. VDM sejak Ijin usaha pertambangan (IUP) di Terbitkan Sampai saat ini wilayah iup nya tidak sama sekali melakukan produksi tetapi melalui pantauan kami perusahaan tersebut hanya memberikan dokumen nya (jual beli dokumen) untuk penambang ilegal. Jelasnya
“Selaku putra daerah, kami menegaskan pemerintah segera mencabut IUP dan tidak lagi memberikan RKAB kepada perusahaan tersebut karena terang-terangan melawan hukum dan merugikan daerah maupun negara ini sesuai dengan undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba,” tegas Alumni Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah.
Terkait hal tersebut pihaknya juga telah secara resmi mengadukannya ke Kejati Sultra.
Pihaknya juga berharap agar APH dapat sesegera mungkin menindaklanjuti aduannya.
Selain itu Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait hingga berita ini diterbitkan, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawabnya berdasarkan UU Pers.*