Terdapat Bukaan di Kawasan HP Seluas 134 Hektar, PT KKU Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

KENDARIKINI.COM – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang bergerak di bidang Pertambangan Biji Nikel dan beroperasi di Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT KKU merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT KKU untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT KKU yang dicantumkan dalam nomor urut 771, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 134,05 Hektar.

PT KKU dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM, komposisi kepemilikan saham dimiliki perusahaan didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) diantaranya Denway Development Limited Perusahaan asal Hongkong dengan komposisi saham 75 Persen, kemudian PT Sinindo Mining 8,5 Persen dan sisanya 16,5 Persen PT Wira Perdana Konawe perusahaan asal Indonesia.

Komisaris Meng Qiunghai, Wang Zhi Jun, Zhang Jie, Xiao Zhuo, Pan Guo Cheng, Henry Raharja, Suhadi Raharja, Xiao shugang dan Komisaris Utama Yang Min.

Kemudian untuk posisi Direktur diisi Ma Xiao Fei, Li Zhilong, Ma Tianyu, Fang Chungwen, Chen Wei, Bian Qi, Cui Xing Yong, dan Direktur Utama Lu Ning.

Sementara itu berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT KKU di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 799.000 MT.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait