Polda Sultra: Begini Perkembangan Penanganan DPO Penganiayaan Terhadap Anak

KENDARIKINI.COM – Sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penegakkan hukum, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam. Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu orang lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani penanganan DPO tersebut sebagai langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait penegakan hukum.

Atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Wakatobi, pengawas internal telah melakukan audit dengan dua rekomendasi.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K menjelaskan Audit internal menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

_”Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,”_ ungkap Kabid Humas, Kamis 11 September 2025.

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan Minggu depan.*

Berita Terkait