Soal Penangkapan Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Tanjung Sampara, KUPP Kolaka Bungkam?

KENDARIKINI.COM – Persoalan penangkapan kapal bermuatan nikel di perairan Tanjung sampara oleh Bakamla menyisakan tanda tanya.
Pasalnya hingga kini KUPP Kolaka enggan memberikan komentar atas peristiwa tersebut.
Diketahui kapal tersebut berasal dari Jetty PT Riota Jaya Lestari (RJL), sempat dilakukan penahanan oleh Bakamla dikarenakan diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal.
Selain itu Jetty PT RJL masuk wilayah kewenangan KUPP Kolaka, hal yang menarik untuk diungkap dan dipertanyakan dokumen kapal apa yang tidak lengkap, sehingga dilakukan penangkapan.
Apakah surat persetujuan berlayar (SPB)? Atau sertifikat kapal, atau juga dokumen kapal lainnya?, Sayang KUPP Kolaka belum menanggapi pertanyaan media ini.
Media ini telah berusaha mengkonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis 10 Oktober 2024 Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Begitu juga saat berusaha dikonfirmasi via panggilan telepon, kemudian media ini juga berusaha mengkonfirmasi via pesan SMS pada Jum’at 11 Oktober 2024 pagi, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan setelah sempat ditahan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kini diizinkan kembali melanjutkan pelayaran.
Kapal tersebut, yang mengangkut 11.013 metrik ton ore nikel sebelumnya usai ditangkap oleh Bakamla, kapal tersebut dilimpahkan perkara ke Lanal Kendari.
Kemudian Lanal Kendari melimpahkan perkara tersebut, ke pihak KSOP Kendari.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari usai dilakukan penyelidikan lanjutan, telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah dilepas.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kendari,
Capt. Kurniawan Agung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas, kapal Sinar Putra 23 terbukti memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran di daerah asal kapal tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa kapal hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor,” jelas Kurniawan.
Pelanggaran administratif tersebut, menurut Kurniawan, hanya berupa kekeliruan teknis terkait pelaporan dokumen, yang tidak memengaruhi keamanan atau operasional kapal.
“Sanksinya hanya berupa teguran karena secara umum kapal sudah memenuhi semua syarat untuk berlayar,” tambahnya.
Setelah menerima teguran administratif, pihak KSOP Kendari memutuskan untuk mengizinkan kapal kembali melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.
Kapal Sinar Putra 23 pun kini telah melanjutkan rutenya setelah tertunda beberapa waktu akibat pemeriksaan tersebut.
Sementara itu Unit Penindakan Hukum Bakamla, Mayor Anto mengatakan bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Terkait dengan perkara TB Sinat Putra 23/TK Putra Kapuas 22 telah dilaksanakan penyerahan ke Lanal Kendari pada hari Senin, 7 Oktober 2024,” jelasnya.
Lanjutnya dalam hal ini setelah diserahkan ke instansi terkait yang berwenang, maka Bakamla sudah tidak intervensi lagi terkait proses/perkembangan hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
“Apabila ingin lebih jelas, silahkan dapat menghubungi instansi terkait yang berwenang dalam hal ini adalah Lanal Kendari,” ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diselesaikan, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak KSOP Kendari.
Terkait hal tersebut, Kapen Lanal Kendari, Letda Laut (P) Fajar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak KSOP Kelas II Kendari.
“Itu kapal titipan dari Bakamla sudah di serahkan ke KSOP Kendari,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
“Sudah di bawah kendali KSOP,
Bukan lanal lagi, Karena sudah dilimpahkan ke KSOP,” ungkapnya.
Selain itu terkait hal tersebut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin mengatakan bahwa perihal penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu.
“Sudah selesai itu dari beberapa hari lalu,” katanya.*