Perkara Dugaan Penganiayaan Guru Supriyani Terhadap Murid, JPU Tuntut Bebas
KENDARIKINI.COM – Persidangan kasus guru honorer Supriyani yang diduga aniaya siswanya kembali digelar Pengadilan Negeri Andoolo (Konsel) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya. “Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani. S.Pd binti Sudihardjo lepas dari semua tuntutan hukum”, ujar JPU Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Supriyani juga dibebas dari semua dakwaan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat (mens rea) untuk melakukan
kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat
(1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351
Ayat (1) KUHP.
“Membebaskan Terdakwa dari seluruh
dakwaan Penuntut Umum”, lanjut bunyi tuntutan JPU.
JPU menjelaskan hal yang meringankan adalah bahwa, Terdakwa seorang guru honorer yang memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.*