Pihak Berwenang Diminta Tindaki PT BSJ, Soal Dugaan Garap Kawasan Hutan Diluar PPKH

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT BSJ di Kabupaten Konawe Utara.

PT. BSJ diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan lindung (HL) di luar dari SK PPKH yang di miliki.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa PT. BSJ diduga melakukan penambangan nikel di luar SK PPKH dengan luas bukaan 78, 36 Ha.

“Bukaannya ada 5 titik dengan total bukaan 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT. BSJ”. Ungkap pria yang akrab disapa Egis kepada media ini, Selasa (10/12/24).

Oleh sebab itu, Hendro meminta agar Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Ditjen Gakkum KLHK RI dan Balai Gakkum Makassar untuk segera memanggil dan menindak pimpinan PT. BSJ atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana pihak Pos Gakkum Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. BSJ”. Terangnya

Putra daerah Konawe Utara itu menuturkan, bahwa PT. BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

Sehingga menurutnya, PT. BSJ sudah pantas jika di kenakan sanksi yang setegas-tegasnya termaksud pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung”. Bebernya

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, untuk luas masing-masing bukaan kawasan hutan lindung di luar SK PPKH PT. BSJ.
– Bukaan BSJ 1 : 26,75 Ha
– Bukaan BSJ 2 : 16,01 Ha
– Bukaan BSJ 3 : 16,20 Ha
– Bukaan BSJ 4 : 14,37 Ha
– Bukaan BSJ 5 : 5,03 Ha

“Jadi total bukaan kawasan hutan lindung PT. BSJ diluar SK PPKH seluas 78,36 Hektar (Ha)”. Jelasnya

Terakhir, pihaknya mengingatkan kepada APH, bahwa PT. BSJ tidak bisa lagi di kenakan UU Cipta Kerja dengan metode penyeleseaian mengedepankan sanksi administrasi.
Sebeb, kata dia, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. BSJ setelah UU Ciptra Berlaku.

“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu tiga penanggung jawab perusahaan dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS sejak Selasa 10 Desember 2024 enggan menjawab pertanyaan media ini.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait