Pihak Berwenang Diminta Tindaki PT Jagad, Soal Dugaan Jual Ore Nikel Tanpa Kantongi RKAB
KENDARIKINI.COM – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kejahatan pertambangan yang di lakukan oleh PT Jagad Rayatama (JR) di kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pasalnya perusahaan tambang tersebut diduga perna melakukan penjualan ore nickel tanpa RKAB dengan menggunakan dokumen perusahaan lain atau Dokumen Terbang (Dokter).
Ketua umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan mengatakan PT JR perna melakukan penjualan ore nickel tanpa RKAB yang di keluarkan Kementrian ESDM pada Tahun 2023.
“Ini membuktikan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT JR sangat tersusun secara masif yang belum di usut oleh APH di Sultra,” ungkapnya, Rabu 11 Desember 2024.
Pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu juga mengatakan, bahwa selain melakukan penjualan tanpa RKAB, PT JR juga melakukan aktivitas dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Kehutanan.
“PT JR dalam membuka Stokfile (penampungan cargo ore nickel) diduga telah merubah bentuk fungsi kawasan hutan lindung dan masuk di dalam WIUP perusahaan lain. Ini yang harus di usut tuntas APH, baik Gakkum KLHK hingga pihak kepolisian, dengan adanya aktivitas PT JR yang menabrak aturan,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu penanggung jawab PT Jagad yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan terkait pertanyaan media ini.*