Bos PT. AMI Disebut Kebal Hukum?

Kendari – Sebelumnya berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Saudara Faisal Manomang untuk agar bisa mendapatkan keadilan, hal yang demikian dilakukan karena Laporan Polisi : LP / B / 651 / XII / 2022 SPKT POLDA SULTRA. Tertanggal 19 Desember 2022 yang dia laporkan belum mendapatkan kejelasan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Selasa 13 Juni 2023.

“Menurut saya ini sangat luar biasa karena sudah hampir berjalan 6 bulan perkara ini terkatung-katung dimeja Penyidik namun hingga saat ini masih belum mendapat kepastian hukum, iya coba bayangkan LPnya kami buat tanggal 19 Desember 2022, jadi wajar dong kalo kami merasa teman-teman dipolda itu terlalu memberikan perlakuan istimewa kepada HHB yang menjabat sebagai Dirut PT. AMI atau Bos PT. AMI ini bukan proses yang wajar, masa kasus seperti ini dilidik sampai 6 bulan dengan seluruh alat bukti yang telah kami berikan kepada penyidik,” jelas Eka Angga Pratama selaku kuasa hukum Pelapor melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Ia juga menuturkan bahwa kata kendalanya penyidik harus mengambil keterangan HHB dulu, dan dia sedang sakit di Jakarta, padahal pihaknya tahu Penyidik sudah mengundang HHB tapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Kok Penyidik masih menunggu harus mengambil keterangan HHB kan bisa dimasukan d iLPH nya kalo HHB ini tidak koperatif biar pelaksanaan gelarnya tidak terhambat,” tuturnya.

Menurutnya yang parah dalam dugaan perkara ini dalam proses ini hampir semua Pejabat Polda terkesan tutup mata.

“Kita sudah melapor ke Ombudsman terkait dugaan Mal Administrasi (Penundaan Berlarut) dan kata Ombudsman mereka sudah meminta klarifikasi kepada Pihak Irwasda Polda Sultra sejak hari rabu lalu tapi sampai tadi kami cek kepada Pihak Ombudsman, Pihak Irwasda belum juga memberikan tanggapan klarifikasinya, begitu juga waktu orasi kemarin yang dilakukan oleh simpatisan klien kami, mereka minta bertemu dengan Direktur Kriminal Umum dan Wadir atau Kabag Wasidik Polda Sultra menuntut kepastian hukum, tapi waktu itu yg temui mereka dari pihak krimun hanya Penyidik dan yang Piket, dan katanya mau kasih SP2HP yang lengkap terkait langkah² yg sudah dilakukan oleh penyidik tapi sudah berselang seminggu pasca demo itu semua hanya bulshit,” beber Eka.

Pihaknya juga tidak sembarang menyimpulkan prasangka tersebut pasalnya Pihaknya telah melakukan penelusuran.

“Jadi prasangka itu didasari oleh hasil tracking “kita juga kan melalukan tracking dan memang HHB ini dibeberapa LP yang ditangani oleh Polda Sultra selalu lolos atau SP3, jadi mungkin karena LP kami ini buktinya kuat makanya mereka gantung² sampai yang melapor lupakan masalah ini, “hehehe, ini ungkapan perasaan yah bukan tuduhan,” ungkapnya.

Ia juga heran apa yang menjadi kendala Penyidik karena ahli pidana sendiri sudah katakan ada pidana.

“Iya waktu beberapa bulan lalu kami flowup penyidik sendiri yang menyampaikan sudah mengambiil keterangan ahli dan ahli sudah katakan ada pidana, mereka juga sampaikan bahwa sudah mengambil keterangan semua saksi tinggal terlapor saja katanya,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus mengawal, ini juga demi kebaikan bersama biar teman-teman di Polda bisa menerapkan asas Equality Before The Law dalam setiap prosesnya.

“Rencananya kalo sampai bulan depan masih alot, masalah ini kami akan bawa ke Paminal Mabes Polri dan Kompolnas atas dugaan keberpihakan,” tutup Kuasa Hukum Pelapor Eka Angga Pratama.

Terkait hal tersebut Jurnalis Media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait