PT RPM Diduga Serobot Lahan Warga Lambale Dongkala

Bombana – PT. RPM kembali berulah, Perusahaan Tambang ini masuk tanpa sepengetahuan Pemerintah setempat dan sudah melakukan aktivitas pengeboran lahan tanpa izin milik warga Lambale dan Dongkala, kecamatan kabaena timur, kabupaten bombana, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 17 Mei meletakkan mesin dikawasan HPT dan hari Sabtu 27 Mei melakukan pengeboran dilahan milik H. Muslimin Cs, Peristiwa itu dibenarkan oleh warga salah satu pemilik lahan.

“Iyh betul, mereka ketahuan sama warga melakukan aktivitas pengeboran pada tanggal 17 di kebun yang satu, setelah itu dikawasan kebun masyarakat, justru yang satu juga ditemukan pada tanggal 27 Mei di kawasan APL, kita sudah suruh berhenti aktivitas pengeboran, tetap mereka masih lakukan pengeboran”. Kata Lance kepada awak media ini.

Semua warga setempat mengklaim bahwa lahan-lahan yang di serobot PT. Rezky Pratiwi Mandiri ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari puluhan tahun. Menurutnya, para pemilik lahan tak pernah menyetujui, apalagi menjual lahannya kepada perusahaan, sebab lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat, didalamnya terdapat jambu mente, sengon dan jati.

“Kami akan tetap bertahan apapun yang terjadi”. Kata H. Muslimin selaku pemilik lahan yang dirusak oleh Pihak PT. RPM”

Warga setempat meminta pihak perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT.RPM) untuk menunjukkan legalitas IUP perusahaannya dihadapan Kapolsek Kabaena Timur, pihak perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT. RPM) enggan menunjukkannya di saat di mediasi instansi Polsek setempat.

Selain itu, warga setempat menuntut Perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT. RPM) atas tindakan yang dilakukan kepada warga pemilik lahan yang dirusaknya, yaitu pertama, kami meminta kepada pihak kepolisian agar mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan kegiatan pengeboran yang dilakukan Perusahaan Rezky Pratiwi (PT. RPM). Kedua, kami meminta kepada PT. RPM untuk bertanggung jawab atas kerusakan lahan kebun kami yang ditimbulkan akibat pengeboran yang dilakukan PT. RPM.

Camat Kabaena Timur, Sahlan mengatakan bahwa dirinya sudah menelpon komisaris PT. RPM itu bernama ambara, dia mengatakan kalau semua pemberkasan itu dipegang oleh samsuar, hingga saat ini PT. RPM belum juga menyerahkan dokumennya kepada pihak pemerintah kecamatan.

“Saya sudah lama menunggu dokumen-dokumen milik PT. RPM, sampai saat ini belum juga diserahkan kepada saya”. Tutur Sahlan, Camat Kabtim

Warga kecamatan kabaena timur H. Muslimin beserta keluarganya sudah datang mengadu ke kantor DPRD Bombana untuk menuntut Perusahaan Rezki Pratiwi Mandiri (PT. RPM) yang sengaja melakukan kegiatan pengeboran pengambilan sampel biji nikel dilahan miliknya tanpa izin ataupun sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Menurutnya, pihak pengadu tersebut mendapat respon dari ketua DPRD Bombana.

“Akan secepatnya Di RDP, kan ini barang karena Perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT. RPM) belum ada Izin”. Kata Arsyad.

Tidak hanya itu, Pihak H. Muslimin beserta keluarga juga mendatangi instansi Polres Bombana, Ruang Unit III Sat reskrim Polres Bombana Aiptu Jainudin mengatakan anggota polres akan secepatnya masuk lapangan di lokasi. “Tutur Aiptu Jainudin”.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait