P3D Konut Adukan Dugaan Pelanggaran Hukum PT Indonusa ke KLHK RI dan Dirjen Pajak
KENDARIKINI.COM – Dengan membawa sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan PT Indonusa, mulai dari izin lintas koridor di dalam kawasan hutan produksi. Kemudian perizinan hutan produksi terbatas dan izin hutan lindung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, P3D Konawe Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian.
Diketahui lembaga yang dikomandoi Jefri tersebut melaksanakan demo di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Selanjutnya menggelar aksi di Dirjen Pajak RI.
Dalam kesempatan itu, Jefri menjelaskan bahwa aksi kali ini adalah bentuk protes terkait mulusnya izin lintas koridor PT Indonusa di dalam IUP PT Antam tbk yang masuk dalam kawasan hutan lindungam dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Berdasarkan info yang berhasil kita kumpul, PT Indonusa di duga Sudah beberapa kali mengeluarkan ore nikel ilegal di eks Pit 90 dengan modus izin lintas koridor,” bebernya, Rabu (12/6/2024).
Kemudian kata Jefri PT Indonusa juga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks Pit 90 lalu di beli oleh pihak PT Indonusa.
Selanjutnya dilakukan pengapalan dengan menggunakan kuota RKAB PT Indonusa melalui Jetty PT Bososi.
“Kami mendapatkan informasi setiap perusahan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di Pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh PT Indonusa untuk di jual menggunakan dokumen PT Indonusa,” ungkap Jefri.
Hal ini tidak aneh karena dengan dasar izin lintas koridor dalam eks Pit 90 (Iup Pt antam tbk) PT Indonusa secara bebas melakukan haulling bahkan diduga melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan besar-besaran yang diduga dilakukan di eks Pit 90.
Selain itu, Jefri menduga bahwa PT Indonusa di back up oleh para treder di Sultra salah satunya pemilik toko ANJ inisial SNY dan STLY dan pemilik perusahaan PT CMS inisial HGK.
“Sehingga dengan back up tersebut, maka PT Indonusa mulus melakukan pengurusan izin,” kata Jefri.
Tak hanya itu, Jefri menyinggung dugaan bukaan kawasan hutan lindung PT Indonusa sesuai SK Mentri seluas 125.91 ha yang sampai saat ini tidak ada transparansi terkait denda dan sanksi administrasi dari kementerian LHK RI
Untuk materi pelanggaran lainnya nanti sudah ada hasil audit dari Dirjen Pajak Ri serta Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan baru kami sampaikan, intinya kami melaoporkan beberapa dugaan Pelanggaran Pajak dan dokumen PT Indonusa ,” tandasnya.
Sementara itu Humas KLHK RI, Andika merespon baik atas aduan P3D Konut. Bahkan dirinya mengapresiasi langkah P3D Konut, karena telah datang membawa aspirasi.
“In shaa Allah laporan ini kami akan teruskan dan akan di respon secepatnya. 30 hari massa kerja bahkan bisa lebih cepat,” tutupnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.
Pihaknya untuk saat ini tak mau berkomentar banyak terkait tudingan diluar, dan menuturkan dalam waktu dekat ini akan mengklarifikasi terkait tudingan yang selama ini mengarah ke perusahaan.
“Ada rencana Minggu depan, supaya bisa diklarifikasi semua berita diluar,” pungkasnya.*