Kejagung RI Kembali Didesak Panggil dan Tetapkan ACG sebagai Tersangka, Diduga Salah Satu Aktor Kasus Tipikor di WIUP PT Antam Konut

Jakarta – Konsorsium Masyarakat Sultra Mengugat (embali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI yang kedua kalinya, Rabu 12 Juli 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap saudara ACG yang diduga adalah salah satu aktor kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir di Kejati Sultra,

Sejauh ini Kejati Sultra telah memeriksa puluhan saksi dan telah menetapkan empat orang tersangka, selain itu berdasarkan keterangan Asintel Kejati Sultra kerugian negara sementara yang ditaksir oleh auditor mencapai 5,7 Triliun.

Jendral Lapangan Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan dalam orasinya “Kami menduga kuat ACG adalah salah satu aktor masifnya kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir di Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka namun anehnya ACG tidak ikut dalam penetapan tersangka tersebut”.

Lebih jauh ia menuturkan bahwa seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cukup mempunyai nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum ataukah ACG mempunyai kordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum.

Lebih lanjut Arin Fahrul Sanjaya, Kordinator lapangan menegaskan agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka yang kami duga kuat telah melakukan penjualan ore ilegal serta juga kerap melakukan ilegal mining di Blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara dengan bermodalkan jalur kordinasi.

Selain itu Hubungan kedekatan antara ACG dan salah satu Direktur PT. Antam inisial NK tentu saja dapat memuluskan perbuatan melawan hukum tersebut

“Kembali kami tegaskan bahwa Kejagung RI harus segera memanggil dan merntersangkakan ACG atas dugaan kasus korupsi PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara dan kami tidak akan pernah berhenti mempresur sebelum di tersangkakan,” tutupnya.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab berdasarkan UU Pers.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait