Nekat Jambret Telepon Genggam Pelajar, Seorang Buruh di Kendari Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku penjambretan di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan “Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, Piket Satreskrim Polresta Kendari telah menerima laporan ttg adanya dugaan TP. Pencurian dengan kekerasan (Jambret). Seketika Personel Satreskrim ke TKP dan di TKP Pelaku telah di amankan warga,”.
Ia menambahkan bahwa korban RA status masih pelajar dan Tersangka AL sehari-hari bekerja sebagai buruh.
“Kronologis kejadiannya bahwa sekitar pukul 21.00 WITA korban saudara ROSNI ARIYANTIKA mengendarai kendaraan miliknya dari pasar panjang, untuk pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-Wua Kota Kendari, kemudian pada saat korban melewati seputaran psar Panjang, korban melihat pelaku AL mendekatinya dengan mendekatkan kendaraanya kepada korban dan saat itu pula tiba-tipa pelaku mengambil HP milik korban yang diletakan di saku dasboart motor milik korban,” ungkapnya .
Lanjutnya pelaku langsung mencoba melarikan diri tetapi korban lebih cepat untuk menghalangi motor pelaku sehingga pelaku memutar arah, tetapi kemudian pelaku terjatuh sehingga pelaku diamankan oleh warga.
“Untuk tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (Tujuh) tahun kurungan,” pungkasnya.*