Ombudsman RI Perwakilan Sultra Gelar Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan di Kendari

Kendari – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ballroom Phinisi 1 Hotel Claro Kendari.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Povinsi, 17 Pemerintah Kabupaten/Kota, 16 Kantor Pertanahan dan 14 Polres Se-Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dan memberikan sambutan yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP., MA. Kegiatan ini dibuka secara daring oleh pimpinan Ombudsman RI bapak Hery Susanto, S.Pi., M.Si. Dalam kegiatan ini pula turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si.

Dalam Sambutannya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, S.Pd, MP menyampaikan bahwa hasil penilaian tahun lalu menunjukkan nilai pada dimensi input yakni kompetensi dan sarana prasarana serta dimensi pengaduan masih rendah sehingga mengharapkan setelah workshop ini dilaksanakan, nilai pada dimensi tersebut dapat lebih tinggi dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Selain itu Gubernur Sulawesi Tenggara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh Sekda menyampaikan sangat mengapresiasi Ombudsman Sultra dalam kegiatan ini, semoga penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan public baik di Kepolisian, Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah.

“Saya juga berpesan kepada semua teruslah bekerja sebaik-baiknya demi pemberian pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Sulawesi Tenggara. Persiapkanlah sebaik baiknya sehingga hasil penilaian tahun 2023 ini akan lebih baik dari tahun 2022,” katanya.

Dalam sambutannya, Hery Susanto menekankan bahwa Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 ini, tidak hanya mendasari penilaiannya hanya pada variabel yang atributif tetapi juga hal subtantif seperti kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman RI, yakni Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) serta Rekomendasi.

Dan Hery Susanto juga menekankan pada daerah daerah yang sudah melakukan MOU dengan Ombudsman dapat dilakukan bimbingan teknis dan pendampingan yang lebih baik lagi sehingga ditahun tahun mendatang hasil penilaian kepatuhan Pelayanan Publik di Sultra akan semakin baik.

Untuk diketahui kegiatan Workshop ini, merupakan rangkaian awal sebelum Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan penilaian pada beberapa unit layanan yang ada pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seperti unit layanan yang bergerak pada sektor Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Perizinan dan Administrasi Kependudukan. Selain Pemerintah Daerah dan Provinsi, Ombudsman RI juga akan menilai Kementerian & Lembaga Vertikal yaitu Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Untuk selanjutnya Ombudsman Sultra, akan melakukan penilaian ke masing masing Kabupaten/Kota termasuk Polres dan Kantor Pertanahan pada akhir bulan Juli sampai bulan Oktober 2023. Sedangkan hasilnya penilaiannya akan diumumkan pada akhir tahun 2023 oleh Ombudsman RI.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait