Dewan Bakal Rekomendasikan Sanksi Oknum Guru di SMPN 9 Kendari Soal Dugaan Pungli

KENDARIKINI.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik geram soal dugaan pungli yang terjadi di SMPN 9 Kendari, Selasa 12 Agustus 2025.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut.
“Saya pikir hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di dunia pendidikan kita, padahal kita punya komite sekolah, untuk bagaimana sama-sama berkomunikasi dan duduk bersama,” kata Politisi Golkar, Senin 11 Agustus 2025.
“Jangan ada oknum guru yang memanfaatkan kewenangannya, memaksa orang tua guru, atau bahkan siswanya untuk menekan meminta sumbangan,” Ketua KONI Kota Kendari.
“Sudah ada komite yang memiliki tugas itu, untuk berkreasi, dan mesti ada kesepakatan bersama dengan orang tua siswa,” tamba Wakil Ketua Bapemperda Kota Kendari
Lanjutnya pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk memberikan Sanksi terhadap oknum guru tersebut, agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kita akan dorong dan merekomendasikan sanksi terhadap oknum guru yang menggunakan kewenangannya memaksa siswa ataupun orang tua siswa, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga.*