Miliki Sabu 50 Gram, Wanita di Konut Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang wanita J (31) mesti diamankan polisi, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 50! Gram.
Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Konut Aipda Muhammad Ikbal mengatakan bahwa wanita tersebut diamankan pada hari Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.
“TKPnya di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta ini berasal dari Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel.
“Kami juga mengamankan 1 (satu) buah Sachet plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan Berat Brutto 50,60 (lima nol koma enam nol) gram dan baran bukti non narkotika lainnya,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Modus operandi Tersangka memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan cara menjadi Kurir sekaligus Pengedar, ungkapnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*