Pengusaha Solar Ilegal di Lalonggasumeeto Konawe yang Berusaha Sudah Menahun Akui Baru Urus NIB

KENDARIKINI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar DPRD Sulawesi Tenggara terkait dugaan penimbunan BBM di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada Senin 11 Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui, RDP ini sudah berlangsung sampai tiga kali dikarenakan dua RDP sebelumnya pemilik usaha bbm Lalonggasmeeto yakni Irma tidak hadir.
Pemilik usaha BBM Solar di Lalonggasmeeto, Irma menjelaskan bahwa awalnya ia memulai usaha tersebut di 2018. Dimana, saat itu para nelayan tidak lagi mendapat suplai BBM jenis solar.
”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” jelasnya.
Ia menyebut dahulu, para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.
Terkait ijin, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.
”Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ungkapnya.
Diketahui, Setiap nelayan memperoleh satu jerigen dengan isi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.
”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” jelasnya.*