Polres Buton Ungkap Kasus Beras Oplosan

KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polres Buton berhasil amankan satu pelaku kasus beras oplosan di Buton, dimana pelaku merupakan seorang pria berinisial LI (35) yang dimana pelaku berhasil mengoploskan beras kualitas rendah dengan memakai kemasan milik Perusahaan umum (Perum) Bsdan Urusan Logistik (Bulog).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharma Laksana Polres Buton, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha.,S.H.,S.I.K.,MM.,Tr melalui Wakapolres, Kompol Yulianus menerangkan bahwa kasus pengoplosan beras terungkap dari postingan akun Facebook Asoy Lemkari Buton.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli, Satreskrim Polres Buton mendatangi toko penjual beras tersebut atas nama Wa Santi yang merupakan warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo,” ucap Wakapolres Buton.

Menurut Wa Santi, ia membeli beras tersebut pada tanggal 15 Juli sebayak 153 karung dengan kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar dengan harga 70 ribu per lima kilogram.
Berdasarkan pengakuannya, ia membeli beras tersebut dari seorang pria tidak dikenalnya.

“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp.12.250.000 secara transfer ke rekening BRI atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tuturnya.

Lanjut, tersangka LI yang beralamat di Kabupaten Muna Barat mengoplos beras lokal dari daerah Konawe, kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP kemasan 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram dan selanjutnya beras tersebut dijual keliling hingga sampai di Kabupaten Buton.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton langsung melakukan pengembangan dan pencarian tersangka terhadap kasus tersebut bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran dan puluhan karung kosong. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga P Sidauruk mengatakan tersangka LI asal Muna Barat mengambil beras dari LJ ( kakak pelaku ) di Kota Kendari dan menjual dengan menggunakan karung beras SPHP milik Bulog yang dikumpulkan pelaku LJ kakak pelaku.

“Ini beras lokal dari Kendari bukan SPHP dari Bulog, kami lakukan penyidikan karungnya semua bekas dikumpulkan dari Kendari,”bebernya.

Di Buton cuma satu kios yang jual Wa Santi Rp 70 ribu sementara harga HET Rp 62.500. sesuai undang-undang beras SPHP dapat diperjualbelikan dengan harga setinggi-tingginya sesuai dengan HET Rp 12.500/kg.

Kepala Perum bulog Cabang Baubau Hendra Dionisius mengatakan saat ini Bulog mendistribusikan beras SPHP menggunakan kemasan SPHP namun ada logo Kemenko Pangan.

Iapun menghimbau kepada seluruh pihak mitra bulog yang ada di pasar, yang ada di luar pasar, maupun yang akan melaksanakan gerakan pangan murah pada saat beras dijual bagian atas digunting.”Ini untuk menghindari supaya tidak dijual kembali, karena beras SPHP dijual diwajibkan pembeli itu konsumen akhir,”tegasnya.

Untuk mengantisipasi karung SPHP bisa digunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dirinya memintah agar segera dimusnahkan atau dibakar habis dipakai. hal ini untuk menghindari kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait