Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kapal Azimut yang Rugikan Negara 8 Miliar

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kapal Azimut Yachts 43 Atlantis, Jum’at 12 September 2025.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan kronologi kasus korupsi tersebut.

“Bahwa pada tahun anggaran 2020, Biro Umum Setda Provinsi Sultra menganggarkan paket pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan di Atas Air Bermotor Penumpang Speed Boat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.12.181.600.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra,” katanya.

Selanjutnya paket pekerjaan tersebut dilakukan proses lelang yang kemudian dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp.9.982.500.000.

“Dengan waktu pekerjaan selama 60 (enam Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 25 Mei 2020, kemudian CV Wahana melalui saudara I berkomunikasi dengan pemilik Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 saudara SE alias T (almarhum) untuk segera didistribusikan kapal tersebut ke tempat tujuan akhir (Kota Kendari),” ungkapnya.

Kemudian Bawa pembayaran hasil pekerjaan pengadaan kapal Azimut Yachts 43 atlantis 56 dllaksanakan 23 Juli 2020 ke rekening CV Wahana.

“Kemudian AL menerima fee sebanyak Rp 100.000.000,- sebagai jasa peminjaman bendera perusahaan CV Wahana, sedangkan sisanya untuk saudara I sebanyak Rp.780.375.0000, diambil oleh saksi I,” bebernya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan Leraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia bagian 2. 3,2.6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang yang dipasok adalan asli, barang/produk baru (hasil produksi tahun terakhir), belum pernah dipakai dan bukan barang/produk yang diperbaharui/rekondisi.

“Namun dari fakta-fakta pemeriksaan ditemukan bahwa kapal Azimut Yachts 43 Atlantis merupakan kapal bekas yang di produksi di negara Italia pada tahun 2016, dan masih berbendara Singapura serta keberadaannya di Indonesia dengan berstatus Impor Sementara,” bebernya lagi.

Dalam perkara ini pihaknya juga memeriksa 21 saksi, dan 6 Ahli. Selain itu pihaknya juga telah mengamankan kapal tersebut beserta barang bukti lainnya.*

Berita Terkait