Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Bakal Cabut Aduan Mahasiswa Jakarta

KENDARIKINI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk segera mencabut laporan polisi terhadap puluhan mahasiswa Sultra di Jakarta.

Kehadiran perwakilan mahasiswa di Polres Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) besok adalah untuk memenuhi prosedur hukum pencabutan laporan, bukan untuk pemeriksaan lanjutan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul simpang siurnya informasi mengenai kelanjutan proses hukum pasca-aksi yang berujung pada pengamanan mahasiswa di Kantor Penghubung Pemprov Sultra beberapa waktu lalu.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), telah memerintahkan pencabutan laporan polisi sebagai langkah penyelesaian masalah dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Instruksi tegas ini bertujuan mengakhiri polemik dan memastikan mahasiswa tidak terjerat masalah hukum berkepanjangan.

Kepala Kantor Penghubung Sultra, Mustakim, mengonfirmasi bahwa inisiatif pencabutan laporan telah dilakukan sejak Sabtu (11/10/2025).
Dwi Retno, salah satu Staf Kantor Penghubung telah mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan.

Namun, Mustakim menjelaskan, penyidik di Polres menyarankan agar proses dilanjutkan pada hari Senin dengan menghadirkan perwakilan pihak terlapor (mahasiswa).

”Kami sudah mencabut laporan pada Sabtu pagi. Namun, penyidik menanyakan apakah sudah ada surat pernyataan dari kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelas Mustakim.

Penyidik menyarankan agar pada Senin, perwakilan pelapor dan terlapor hadir untuk memenuhi syarat pencabutan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Penundaan ini bukan karena keengganan Pemprov, melainkan kepatuhan pada prosedur hukum, yakni mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Kehadiran ini ditujukan untuk memenuhi syarat final pencabutan laporan yang mensyaratkan kesepakatan damai antara kedua pihak,” tegas Mustakim.

Perwakilan mahasiswa diminta hadir untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian dan menyepakati komitmen bersama, terutama agar tidak terjadi lagi perusakan aset daerah.

Proses ini menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk menerbitkan SP3.

Mustakim juga memberikan penjelasan terkait perintah Gubernur untuk memulangkan mahasiswa pada malam itu juga.

“Kejadiannya kan hari Rabu. Malamnya, setelah Bapak Gubernur memperoleh informasi, beliau memerintahkan agar para mahasiswa segera dipulangkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur ASR menekankan bahwa fokus utama Pemprov Sultra adalah memberikan solusi jangka panjang dan memulihkan kepercayaan anak daerah.

”Kami prioritaskan keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Saya sudah tegaskan, pulangkan mereka semua, jangan ada yang tinggal di kantor kepolisian dan cabut laporannya,” ujar ASR.

Terkait tuntutan pembangunan asrama mahasiswa di Jakarta, Pemprov Sultra menyatakan bahwa program tersebut tetap menjadi prioritas.

“Berkaitan dengan pendirian mess, saya sudah lihat anggaran kita ini terbatas. Mess mahasiswa Sultra bukan hanya di Jakarta, di Jogja juga, di Jawa Timur juga ada,” jelas ASR, sebagaimana dikutip dalam pertemuan tersebut.

Ia melanjutkan bahwa rencana pembangunan asrama akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan riil.
“Oleh karena itu kita akan membangun dengan asas prioritas, tetapi bila anggarannya ada. Bangun dulu, setelah itu kita lihat di mana masyarakat kita yang berkuliah di sana, ” jelas ASR.*

Berita Terkait