APH Diminta Tindaki Gudang Penampungan Oli Bekas di Poasia yang Diduga Tak Berizin

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kendari kembali melayangkan sorotan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Kali ini, Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya gudang penampungan oli bekas di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Kami dapatkan data dan informasi dari masyarakat ada gudang penampungan oli bekas ditengah pemukiman padat penduduk dan berada dekat dengan teluk Kendari,” katanya, Rabu 12 November 2025.

Jebolan Hukum UMK ini juga menduga gudang tersebut belum memiliki perizinan.

“Seharusnya gudang penampungan tersebut memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan dokumen Amdal ataupun turunan dibawahnya, sementara ini kami duga sama sekali tak memiliki perizinan,” ungkap aktivis HmI.

Lanjutnya bahwa pelanggaran penampungan gudang dapat dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pelanggaran ini juga diatur dalam peraturan turunan seperti
Permen LHK Nomor 12 Tahun 2020 dan Permen LHK Nomor P. 56/Menlhk-Setjen/2015 yang merinci persyaratan pengelolaan limbah B3,” bebernya.

Untuk itu pihaknya meminta APH untuk segera mengambil tindakan tegas.*

Berita Terkait