Begini Kronologi Berdarah di Hotel Alvis Jaya Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembunuhan di hotel Alvis Jaya Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku berinisial N diajak korban berinisial AKB untuk mengonsumsi alkohol di Hotel Alvis Jaya pada Kamis (9/1/2025) lalu.

“Kemudian pada saat tersangka sampai di hotel dikamar 4B, tersangka langsung bertemu korban dan menanyakan terkait minuman kerasnya sudah ada atau belum,” katanya, Senin (13/1/2025).

Lanjut, kata dia, kemudian korban AKB menyampaikan kepada tersangka N bahwa minuman alkohol sedang dibeli oleh teman korban.

Setelah itu, terjadi adu mulut yang membuat Tersangka tersinggung. Hal ini mengakibatkan terjadi perkelahian antar keduanya.

Disaat yang sama, Tersangka mengambil senjata tajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher Korban.

“Saat Korban sudah terjatuh tersangka menikam korban secara membabibuta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan sabet sebanyak 21 kali,” ujarnya.

Sekitar pukul 18.00 Wita, Tersangka keluar dari hotel tanpa ada yang melihat.Lalu pergi ke sekitaran Kampus untuk membuang senjata tajam kerambit, dompet beserta kunci kamar milik Korban.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 336 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait