LM Rajab Jinik Minta Pemkot Perketat Pengawasan Pasar Soal Kebijakan Pajak Barang Mewah
KENDARIKINI.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop) untuk memperketat pengawasan di pasar-pasar tradisional dan modern. Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan pajak barang mewah hingga 12 persen.
Komisi III DPRD Kota Kendari melalui LM. Rajab Jinik, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak barang mewah tersebut tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok (Sembako). Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan isu kenaikan pajak untuk menaikkan harga sembako secara sepihak.
“Kebijakan PP 12 itu sudah jelas, yang naik pajaknya hanya barang mewah. Namun, kami khawatir ada oknum pedagang nakal yang memanfaatkan momen ini untuk menaikkan harga sembako. Karena itu, kami meminta Pemkot Kendari melalui Disperindakop agar segera melakukan pengawasan ketat,” kata Rajab saat ditemui, Senin (13/1/2025).
Rajab menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pasar untuk mencegah potensi manipulasi harga oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, sembako adalah kebutuhan dasar masyarakat yang sangat sensitif terhadap perubahan harga, sehingga fluktuasi harga dapat berdampak besar pada daya beli masyarakat, terutama mereka yang berada di kalangan menengah ke bawah.
“Kami tidak ingin masyarakat terbebani akibat kenaikan harga sembako yang disebabkan oleh ulah pedagang nakal. Disperindakop harus turun langsung ke pasar-pasar untuk memastikan tidak ada pedagang yang memainkan harga sembako,” bebernya.
Ia juga meminta pemerintah untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Sanksi tegas terhadap pedagang yang menaikkan harga sembako secara sepihak, menurut Rajab, sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Rajab juga menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait kebijakan PP Nomor 12 agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menegaskan kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang mewah, bukan barang kebutuhan pokok.
“Dalam kajian PP Nomor 12, pemerintah pusat sudah sangat tegas bahwa yang naik pajaknya hanya barang mewah, seperti kendaraan, perhiasan, atau barang dengan nilai tinggi lainnya. Sembako tidak termasuk dalam kategori ini. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Ia menambahkan, tugas pemerintah daerah adalah memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan pedagang. Selain itu, pemerintah juga harus menjaga agar isu kenaikan pajak barang mewah tidak dimanfaatkan untuk menciptakan gejolak harga di tingkat pasar.
Rajab mengimbau para pedagang di Kota Kendari untuk tetap menjaga etika dalam berbisnis dan tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat.
“Kami harap pedagang tetap berjualan secara jujur dan tidak memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga sembako. Stabilitas harga sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang sangat bergantung pada pasar tradisional,” katanya.
Lebih lanjut, Rajab berharap Pemerintah Kota Kendari segera merespons permintaan pengawasan pasar ini dengan cepat dan efektif. Ia menekankan bahwa peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan stabilitas harga dan memastikan kebijakan pusat berjalan sesuai dengan yang telah diatur.
“Mudah-mudahan Pemkot Kendari melalui Disperindakop bisa segera bergerak. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh isu kenaikan pajak barang mewah yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan sembako,” tandas Rajab.*