Polres Konsel Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 102 Gram Sabu

KENDARIKINI.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu, yakni AH (39) yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam melalui Kabag Ops Polres Konsel AKP Ismail mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel.

AKP Ismail mengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan informasi warga masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Buke kerap terjadi tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

“Berbekal laporan tersebut,Tim Satresnarkoba turun langsung melakukan pengintaian kepada terduga pelaku, setelah mengetahui identitas pelaku Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan, mengamankan Tersangka AH dirumah kediamannya,” katanya, Senin 13 Januari 2025.

Pihaknya juga menyampaikan selain mengamankan pelaku, ia juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

“Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) saset dengan berat bruto 102,66 gram, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Ismail didampingi Kasat Narkoba Iptu KlinsmanTimotius.

Lanjutnya Ismail, pelaku atau tersangka beserta barang bukti lainya telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan.

Untuk diketahui Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli Narkotika jenis Sabu, dengan cara mengambil barang haram yang diduga Narkotika jenis Sabu atas perintah seseorang yang diduga Napi.

“Selanjutnya pelaku mengantarkan kepada orang yang memesan Narkotika tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut Pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp. 8Miliar, serta melanggar Pasal 114 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar.*****



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait