RDP di DPRD Kota Kendari, Manajemen Rich Club Tak Mampu Perlihatkan Izin Lounge dan IPAL
KENDARIKINI.COM – Polemik tempat hiburan malam (THM) Richclub yang diduga tidak memiliki izin lounge dan izin instalasi pembuangan air limbah (IPAL) kembali di lakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Kendari, Senin 13 Januari 2025.
RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham damu, Anggota DPRD kota kendari Rizky brilian pagala dan beberapa anggota DPRD yang lainnya, perwakilan PTSP Kota Kendari, perwakilan bapenda kota Kendari, perwakilan dinas pariwisata, kepala dinas lingkungan hidup kota Kendari, camat Kendari barat, Lurah lahundape, manajer Richclub, pimpinan AROKAP, kordinator ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus sultra.
Ali Sabarno dalam RDP yang di gelar diruang aspirasi tersebut mempertanyakan legalitas dari THM tersebut, pasalnya pihaknya menduga bahwa Richclub tidak memiliki izin lounge dan Instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
“Yah itu yang kami inginkan legalitas dari Richclub,” katanya dalam RDP.
Disisi lain, Dinas lingkungan hidup mengatakan bahwa untuk kegiatan usaha skala SPPL tidak wajib mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah akan tetapi tetap harus mengelola air limbah melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Namun saat ketua komisi I Zulham Damu menanyakan terkait keberadaan IPAL yang seharusnya pada usaha skala SPPL wajib mempunyai instalasi pengelolaan air limbah ternyata belum ada.
“Saya mau sampaikan begini bu, ini kan masalah pembuatan instalasi pengelolaan air limbah, bagi saya ini pelanggaran yang keras karena menyangkut ekosistem kita,” tegas Zulham.
Sementara itu saat Manager Rich Club dimintai keterangan nya terkait 9 point prosedur penerbitan SPPL untuk memastikan bahwa prosedur itu dilaksanakan, namun manager Richclub meminta waktu untuk mempelajari kembali terkait 9 point itu dengan alasan baru bergabung.
“Mohon izin pak, saya kan baru bergabung dari 9 point itu nanti berikan kami waktu untuk mengecek kembali,” katanya.
Untuk diketahui DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan ulang RDP dengan pihak LSM dan Manajemen Rich Club dengan agenda memperlihatkan perizinan Lounge dan IPAL Rich Club.***