Kejati Sultra Tetapkan Dua Pejabat Lingkup Pemkot Kendari sebagai Tersangka Soal Suap Pengurusan Izin Mini Market

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kasi Penkum menerangkan pihaknya menetapkan 2 (Dua) orang tersangka terkait dugaan kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia, Senin 13 Maret 2023.

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pejabat lingkup Pemkot Kendari.

“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,” katanya.

“Kedua tersangka diantaranya RT, dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari dan SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Perencanaan, Pengelolaan, keunggulan daerah SK Wali Kota Kendari 2017-2022,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kedua Tersangka diproses berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023.

“Untuk saat ini Kedua Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 Hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” bebernya.

Kemudian Pihaknya melanjutkan bahwa Untuk saat ini kasus sementara dalam pengembangan dan akan kembali menetapkan tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami.

Saat ditanyakan terkait kerugian yang ditimbulkan atas perkara tersebut pihaknya mengatakan kisaran “Rp. 721.000.0000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta,”.

Terakhir pihaknya juga menyatakan bahwa pesan Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH menekankan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan agar perizinan dan proses investasi di Sultra untuk tidak dihambat dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tutupnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait