Soal Dugaan Penyerobotan Lahan PT Rimau di Pomalaa, Polda dan BPN Turun Identifikasi

KENDARIKINI.COM – Tanah milik salah satu warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa masuk dalam tahap identifikasi oleh Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka soal dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan.

Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi mengatakan, identifikasi tanah ini, ialah proses tindaklanjut dari aduan masyarakat yang diadukan pekan lalu mengenai dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga oleh PT Rimau New World.

Kemudian, perusahaan tersebut yang diketahui telah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.

Lanjut, kata dia, berdasarkan aduan ini, Fitrahyadi meminta pihak BPN untuk melakukan identifikasi tanah.

Hal ini bertujuan untuk mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang tahun 1997 sebagai dasar penerbitan sertifikat pelapor.

“Hari ini kami bersama-sama turun BPN guna mengidentifikasi titik koordinat lahan pelapor,” katanya saat diwawancarai di lokasi pengambilan data identifikasi tanah.

Indentifikasi tanah ini, sambungnya, masih perlu diolah oleh pihak BPN. Sehingga hasilnya belum bisa diketahui perihal titik koordinat tanah ini milik pelapor ataupun sebaliknya.

Dengan demikian, Fitrahyadi menambahkan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil identifikasi dari BPN Kolaka.

“Untuk hasilnya, kami menunggu hasil identifikasi dari BPN yang dimuat dalam berita acara,” tambahnya.

Salahuddin, pensiunan BPN Kolaka mengatakan, perihal sertifikat yang dipegang saat ini oleh pelapor, itu hasil dari produk BPN yang diterbitkan pada tahun 1998, dan kuatkan dengan peta bidang tahun 1997.

“Saat itu, saya bagian dari pengumpul data penyertifikatan, kalau melihat sertifikat yang dikuasai Ibu Ririn itu memang hasil proses penyertifikatan tahun 1997, dan semua ada data-datanya itu,” ungkapnya.

Sedangkan hal serupa juga diungkapkan, Mardani, pensiunan yang pernah bertugas di BPN Kolaka. Menurutnya, setelah ia mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang, dan sertifikat pelapor itu sama, tidak ada perbedaan.

“Titik koordinat yang saya ambil mandiri, sudah cocok yang ada di peta bidang dan sertifikat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengkuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, belum bisa memberikan tanggapan terkait identifikasi tanah yang baru saja dilakukan.

“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tutupnya.

Untuk diketahui, proses identifikasi tanah ini turut disaksikan Adrian Ramadhan dan istri selaku pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.(Amin).*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait