Soal Dugaan Penyerobotan Lahan PT Rimau, Polda Sultra Jadwalkan Pemanggilan

KENDARIKINI.COM – Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) jadwalkan pemanggilan PT Rimau New World atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Hal ini disampaikan Kepala Unit (Kanit) I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol, Fitrahyadi sesudah menggelar identifikasi lapang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka di lokasi yang diduga diserobot PT Rimau, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Ia menyatakan, pemanggilan PT Rimau dalam rangka untuk meminta klarifikasi setelah menerima aduan dari masyarakat yang juga bertindak sebagai pemilik lahan yang merasa tanahnya telah diserobot perusahaan.

“Teradu (PT Rimau) belum kita panggil, sepulang dari identifikasi lapang ini, baru kita jadwalkan pemanggilan klarifikasi,” ucap dia.

Ia mengaku, selain pemeriksaan lapang, pihaknya juga telah memeriksa dan meminta klarifikasi beberapa pihak yang mengetahui persis lokasi tersebut, hingga penerbitan sertifikat milik pelapor.

“Kita sudah periksa enam orang saksi, ada korban, kemudian masyarakat Desa Oko-Oko yang mengetahui, termaksud kepala desa di jaman itu,” jelas Fitrahyadi.

Terakhir, polisi pangkat satu bunga ini menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil identifikasi lapang dari BPN.

Apabila semuanya rampung, baik dari klarifikasi kedua belah pihak, dan adanya hasil identifikasi lapang, maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kasus ini naik sidik.

“Gelar perkara ini, akan dilihat ada tidak unsur pidana yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait