Pemprov Sultra Usulkan Jalan Porehu–Tolala–Batu Putih Lewat Inpres Jalan Daerah 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) merespons pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kolaka Utara, khususnya ruas Porehu–Tolala–Batu Putih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, mengatakan Pemprov Sultra memahami aspirasi para kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur.
“Apa yang disampaikan Pak Wakil Bupati Kolaka Utara merupakan bagian dari tanggung jawab beliau kepada masyarakat. Namun, harus dipahami juga bahwa ruang fiskal pemerintah provinsi saat ini terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, perhatian Pemprov Sultra tidak hanya tertuju pada satu ruas jalan di Kecamatan Tolala, melainkan mencakup tiga kecamatan di wilayah paling utara Kolaka Utara, yakni Kecamatan Porehu, Tolala, dan Batu Putih.
Menurut Andi Syahrir, pada akhir Oktober 2025 lalu, sejumlah anggota DPRD Kolaka Utara dari daerah pemilihan tiga kecamatan tersebut bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat mendatangi Pemprov Sultra di Kendari untuk membahas kondisi ruas jalan dimaksud.
“Saya diperintahkan langsung oleh Bapak Gubernur untuk mendampingi rombongan DPRD Kolut berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra. Hasil pertemuan itu diminta segera dilaporkan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembangunan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih akan diusulkan melalui mekanisme Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) untuk tahun anggaran 2026.
Andi Syahrir menjelaskan, terdapat dua opsi yang sempat dibahas. Opsi pertama, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer melalui APBD Provinsi Sultra tahun 2026. Namun dengan keterbatasan anggaran, realisasi hanya memungkinkan sekitar 5 hingga 10 kilometer sehingga membutuhkan waktu beberapa tahun untuk tuntas.
“Opsi kedua adalah mengusulkan melalui IJD, dengan harapan jika disetujui, pengaspalan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, sempat muncul wacana mengusulkan lewat IJD sembari tetap menganggarkan di APBD. Namun ketentuan tidak memungkinkan dua skema tersebut berjalan bersamaan.
“Jika diusulkan lewat IJD, maka tidak boleh lagi dianggarkan di APBD. Karena itu diputuskan fokus pada pengusulan IJD untuk tahun 2026,” katanya.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sultra. Pada malam harinya, Gubernur juga bersilaturahmi dengan rombongan DPRD Kolaka Utara beserta para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
“Pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Semua berharap usulan ini dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat,” tambah Andi Syahrir.
Ia mengakui, hingga saat ini realisasi pembangunan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Andi Syahrir menilai hal inilah yang kemungkinan belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan Wakil Bupati Kolaka Utara.
“Saya yakin Pak Wabup Kolut memahami kondisi ini. Beliau pemimpin yang lugas dan tulus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya,” tutupnya.
Sebagai informasi, ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih sebelumnya telah diusulkan melalui IJD pada tahun 2024 dan sempat disetujui dengan alokasi anggaran Rp50 miliar untuk tahun 2025. Namun akibat kebijakan efisiensi anggaran, nilai tersebut berkurang menjadi Rp40 miliar, lalu Rp20 miliar, hingga akhirnya dihapus sepenuhnya. Kondisi inilah yang mendorong DPRD Kolaka Utara bersama unsur masyarakat kembali mempertanyakan kelanjutan pembangunan jalan tersebut.*









