Polda Sultra Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan BB 7 Kilo Gram

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra melalui Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria asal Kolaka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Kendari pada Rabu 7 Mei 2025.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, mengamankan 1 orang pengedar narkoba B (40), warga Kolaka.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Syahrul mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat sekitar pukul 05.30 wita dengan barang bukti sabu yang diamankan 7 Kilo Gram.
“Iya, kurang lebih berat brutonya 7 Kilo gram sabu,” kata Syahrul kepada awak media pada Senin 12 Mei 2025.
Sementara itu, Ps.Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra AKP Bahri menyebut dari pengakuan pelaku, barang bukti tersebut ia dapatkan dari bandar yang berada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Barang dari Bone. Dia bawah lewat jalur Darat. Bone melingkar Palopo, malili, kolut, kolaka, Kendari”, beber Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini.
Bahri menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah 17 juta jika berhasil mengedarkan seluruh barang bukti sabu tersebut.
“10 jt sekali berangkat. Bonus Setiap per kilonya dapat 1 juta. Dia bawa 7 kilo, jadi rencana dia dapat 17 juta”, terangnya.
Ia menambahkan modus operandi pelaku tergolong licin. Ia melakukan transaksi secara langsung dengan pelanggan tetap, dengan sistem antar ke rumah pemesan.
“Pola distribusi yang kini banyak dipakai jaringan internasional yang merambah wilayah timur Indonesia,” ungkapnya.
Kini pihaknya masih mendalami keberadaan yang mengendalikan pelaku. Sementara itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolda Sultra.
Untuk diketahui atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.*