Diupah Dua Juta, Seorang Mahasiswa di Kendari Kembali Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pemuda AA (23) gegara kedapatan mengedarkan sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan “Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN The Grand Baruga Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,”.

Pihaknya melanjutkan kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat Pada hari kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 wita tim opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap lelaki AA.

“Kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus didalam plastik bening dan diisolasi warna hitam dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang masih terbungkus dengan potongan pipet dengan total 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan berat bruto 18.90 (delapan belas koma sembilan puluh) gram yang ditemukan di sudut kamar AA,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga menuturkan selanjutnya di lakukakan penggeledahan dalam kamar dan di temukan 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) ball sachet plastik bening, yang AA simpan dibawah meja dalam kamar AA serta tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 (satu) unit hp merk Vivo dengan no sim card 082372641617 milik AA yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika Jenis shabu, setelah itu dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

“Berdasarkan keterangan Sdr. AA bahwa Ia menerima sebanyak 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki berinisial DT dengan cara ditempelkan bertempat di seputaran Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Ia mengaku bahwa sudah 2 (dua) kali menerima paket narkotika diduga jenis shabu dari Lelaki DT, Ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari lelaki DT apabila berhasil mengedarkan 18.90 (delapan belas koma sembilan puluh) gram shabu tersebut.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki DT,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait