HPPNI Minta Kejati Sultra Maksimalkan TPPU, Tidak Berhenti pada Dua Tersangka

KENDARIKINI.COM – Salah satu praktisi hukum, Andre Darmawan kembali menanggapi persoalan Tipikor di WIUP PT Antam Site Konut.

Ketua KAI Sultra ini meminta Kejati Sultra untuk memaksimalkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, pasalnya beberapa aset yang disita masih jauh dengan angka kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.

“Dari awal kan kita mendorong supaya ada TPPU, kan kejaksaan tetapkan kerugian negara 5,7 Triliun, nah sekarang berapa aset yang disita-sita itu tidak sampai seratus milyar, sehinggakan mereka harusnya memaksimalkan TPPU itu, untuk mencari itu, jangan hanya dari sisi Lawunya saja,” kata Ketua Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).

“Yang kemarin-kemarin jual dokumen juga dan pihak lainnya harus dikejar juga TPPUnya, kan uang mengalir kesitu, untuk memaksimalkan TPPU,” tambahnya.

Lanjutnya, bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sultra tidak berhenti hanya pada 12 Terdakwa yang sudah divonis dan 2 Tersangka yang telah ditetapkan melakukan TPPU.

“TPPU ini kan pasti luas, yang menyamarkan, yang menyembunyikan, memindahkan, yang transfer, ini harus dikejar, harus ditelusuri, kan tindak pidana asalnya kemarin sudah terbukti dengan 12 tersangka sudah divonis, dan dua tersangka telah ditetapkan melakukan TPPU,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa (23/7/2024).

Kedua tersangka itu yakni GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, Selanjutnya tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Seksi penerangan dan hukum Kejati Sultra, Dody.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait