Miliki Sabu 36 gram, Pria di Muna Diringkus Aparat Kepolisian

KENDARIKINI.COM – Polres Muna berhasil mengamankan seorang pria atas tindak pidana narkotika, Selasa 12 Agustus 2025.

Pria tersebut berisinial F (20) asal Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Pelaku berhasil diamankan usai Tim Lidik Satrenarkoba Polres Muna mendapat informasi dari warga pada selasa 12 Agustus 2025 malam, bahwa F (20) kerap dilihat melakukan transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin mengatakan Tim Lidik segera mengamankan pelaku tepat di kediamannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas warna abu-abu kombinasi hitam merek Carbon di dalamnya terdapat satu dos pepsodent berisi satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu.

Satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu, delapan pack sachet kosong, satu kantung plastik hitam di dalamnya terdapat tiga timbangan digital.

Satu buah timbangan digital, satu buah tumbangan digital ukuran kecil, seratus tiga pipet kosong berwarna biru, sembilan sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu.

Sembilan potongan pipet warna biru berisi kristal bening di duga shabu, dua potongan pipet warna putih bergaris hijau berisi kristal bening di duga shabu, dan empat sachet kosong.

Satu buah pireks, satu buah sendok takar yang ujungnya runcing, satu buah korek, satu buah sumbu, satu buah bong alat isap, sepuluh potongan pipet warna biru berisi kristal bening di duga shabu.

Empat potongan pipet warna hijau berisi kristal bening di duga shabu, satu buah Handphone warna Putih merek Oppo A53 dengan Nomor Sim Card 0881010592829 dan satu buah KTP milik pelaku.

Baharuddin menambahkan adapun total keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 36,52 gram.

“Barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan 36,52 gram,” katanya, Rabu 13 Agustus 2025.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku paket shabu ini diperoleh dari seorang bernama Gilang yang saat ini berada di Lapas Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait