Siap-siap Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Bakal Ditindak Satgas PKH Soal Denda Administratif PNPB PPKH

KENDARIKINI.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan penguasaan lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, melalui sambungan seluler, Jumat 8 Agustus 2025.

“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan lahan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada dalam kawasan hutan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH belum mengambil langkah serupa terhadap lahan-lahan tambang.

Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat puluhan perusahaan tambang sebelumnya telah mendapat sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat kementerian tersebut masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan.

Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

Dengan adanya catatan sanksi dari KLHK tersebut, peluang Satgas PKH untuk melakukan penindakan di Sultra dinilai akan lebih mudah, mengingat pelanggaran telah teridentifikasi dan terdokumentasi oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait