Gegara Judol Kakak di Kendari Jual Motor Adik hingga Berujung Diamankan Polresta Kendari
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang masih memiliki hubungan keluarga antara pelaku dan korban, Jum’at 13 September 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan terduga pelaku DA (28) adalah Kakak Tiri dari korban.
“Kronologi kejadiannya berdasarkan keterangan korban awalnya anak Pelapor berinisial SF (10) membawa sepeda motor milik korban untuk ke Mesjid, kemudian Pelaku mendatangi korban di masjid dan membonceng anak korban menuju ke Jalan Veteran,” katanya.
Sambungnya sampai di Jalan Veteran, Pelaku meminta SF turun dari motor.
“Alasan pelaku, ingin ke kost menjemput anaknya dan meminta SF menunggu di Jalan Veteran dan Pelaku ternyata membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil,” ungkapnya.
Kemudian terkait peristiwa tersebut diadukan pada Kamis 13 September 2024.
“Pelaku juga ditangkap pada hari itu juga DNA berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa motor curian di jual ke medsos dengan harga Rp3.000.000.
“Motif pelaku Butuh uang untuk judi online, dan modusnya Pura-pura menjemput anak, ternyata motor korban dibawa kabur,” tuturnya.
Pelaku disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam lingkungan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana.
“Pelakunya adalah anak kandungnya dari suami pertamanya dan perkara ini terkait Kakak tiri mengambil motor dari adek tirinya (tidak ada pembegalan),” pungkasnya.*