Kejati Panggil Kadishut Sultra Soal Dugaan Penambangan PT Mandala Jayakarta Tanpa PPKH

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (10/9/2025) lalu di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021. PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya.

Langkah penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra tertanggal 7 Agustus 2025.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerusakan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sementara itu, hingga Jumat (12/9/2025), Kasi Penyelidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah SH MH, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi resmi dan menyeluruh mengenai dugaan kasus korupsi ini.*

Berita Terkait