HIMARASI Sultra Minta Pihak Berwenang Ungkap Kejanggalan Penangkapan Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Tanjung Sampara

KENDARIKINI.COM – Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia (HIMARASI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua pihak yang memiliki kewenangan untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya perkara penangkapan kapal bermuatan nikel di perairan Tanjung Sampara oleh Bakamla.

Ketua HIMARASI Sultra, Jefri mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pelepasan kapal begitu saja.

Menurutnya ada beberapa hal yang janggal dan mesti diungkapkan ke publik.

“Pertama yang janggal bungkamnya Kepala KUPP Kolaka kepada publik atas peristiwa penangkapan ini, kedua tidak dijelaskan dokumen kapal apa yang tidak dilengkapi sehingga dilakukan penahanan oleh Bakamla, dan ketiga peristiwa ini tidak boleh lagi berulang, jika memang salah yah diproses secara transparan,” jelas Jebolan Aktivis HmI, Senin 14 Oktober 2024.

Sambung Jeje sapaan akrabnya bahwa hingga saat ini belum ada satupun dari pihak berwenang yang menjelaskan dokumen kapal apa yang tidak dilengkapi sehingga terjadi penambahan kapal.

“Berbicara penahanan kapal masih menjadi polemik di bumi anoa sulawesi Tenggara maraknya penahanan kapal bermuatan ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara diduga ada keanehan sehingga menciptakan opini lain, apabila tidak dijelaskan ke publik secara transparan,” ungkap Alumni UHO.

Jebolan Magister S2 STIE 66 Kendari ini juga membeberkan bahwa tiap instansi memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dasar hukum atas kewenangan suatu instansi sudah jelas dalam peraturan perundangan, ini yang mesti diperjelas batasan kewenangan antara instansi yang satu dengan yang lainnya, jangan satu instansi menangkap dan satu instansi lainnya melepaskan,” bebernya.

“Ini agak aneh jika Bakamla RI mengatakan dokumen kapal belum lengkap namun telah berlayar, setau saya sebelum kapal datang dan meninggalkan terminal khusus atau terminal umum sudah lebih dulu menunjukan bukti kelengkapan dokumen kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini tempat pemuatan ore nikel kapal tersebut ini adalah ketentuan yang sudah di atur untuk mendapatkan persetujuan olah gerak ataupun Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SIB), jika tidak lengkap maka setau saya pihak tidak akan mengeluarkan SPB apa lagi sekarang sistem inapornet (online),” jelasnya.

Lanjutnya Jika pihaknya melihat asal muasal tongkang tersebut yaitu dari PT RJL.berarti ini kewenangan KUPP Kolaka yang menerbitkan SPB.

“Yang jadi pertanyaan apakah KUPP Kolaka yang asal-asalan menerbitkan SLB? atau pihak Bakamla yang keliru melakukan penahahan tongkang apa lagi info beredar kapal tersebut sudah dilepaskan oleh KSOP Kendari karena hanya ditemukan pelanggaran minor,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan iklim investasi yang tidak sehat, dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Harus dijelaskan ke publik sejelas-jelasnya, agar publik tidak bertanya tanya apalagi, mengaucaukan investasi di Sultra bayangkan jika ini terus menerus menjadi masalah bagaimana para investor akan ketakutan karena bingung laporan kelengkapan dokumen kapal kewenangan siapa apakah KUPP, Bakamla atau Angkatan Laut? Ini yang mesti di luruskan,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Media ini telah berusaha mengkonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis 10 Oktober 2024 Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Begitu juga saat berusaha dikonfirmasi via panggilan telepon, kemudian media ini juga berusaha mengkonfirmasi via pesan SMS pada Jum’at 11 Oktober 2024 pagi, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan setelah sempat ditahan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kini diizinkan kembali melanjutkan pelayaran.

Kapal tersebut, yang mengangkut 11.013 metrik ton ore nikel sebelumnya usai ditangkap oleh Bakamla, kapal tersebut dilimpahkan perkara ke Lanal Kendari.

Kemudian Lanal Kendari melimpahkan perkara tersebut, ke pihak KSOP Kendari.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari usai dilakukan penyelidikan lanjutan, telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah dilepas.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kendari,
Capt. Kurniawan Agung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas, kapal Sinar Putra 23 terbukti memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran di daerah asal kapal tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa kapal hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor,” jelas Kurniawan.

Pelanggaran administratif tersebut, menurut Kurniawan, hanya berupa kekeliruan teknis terkait pelaporan dokumen, yang tidak memengaruhi keamanan atau operasional kapal.

“Sanksinya hanya berupa teguran karena secara umum kapal sudah memenuhi semua syarat untuk berlayar,” tambahnya.

Setelah menerima teguran administratif, pihak KSOP Kendari memutuskan untuk mengizinkan kapal kembali melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.

Kapal Sinar Putra 23 pun kini telah melanjutkan rutenya setelah tertunda beberapa waktu akibat pemeriksaan tersebut.

Sementara itu Unit Penindakan Hukum Bakamla, Mayor Anto mengatakan bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

“Terkait dengan perkara TB Sinat Putra 23/TK Putra Kapuas 22 telah dilaksanakan penyerahan ke Lanal Kendari pada hari Senin, 7 Oktober 2024,” jelasnya.

Lanjutnya dalam hal ini setelah diserahkan ke instansi terkait yang berwenang, maka Bakamla sudah tidak intervensi lagi terkait proses/perkembangan hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

“Apabila ingin lebih jelas, silahkan dapat menghubungi instansi terkait yang berwenang dalam hal ini adalah Lanal Kendari,” ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diselesaikan, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak KSOP Kendari.

Terkait hal tersebut, Kapen Lanal Kendari, Letda Laut (P) Fajar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak KSOP Kelas II Kendari.

“Itu kapal titipan dari Bakamla sudah di serahkan ke KSOP Kendari,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

“Sudah di bawah kendali KSOP,
Bukan lanal lagi, Karena sudah dilimpahkan ke KSOP,” ungkapnya.

Selain itu terkait hal tersebut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin mengatakan bahwa perihal penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu.

“Sudah selesai itu dari beberapa hari lalu,” katanya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait