Berawal dari Miras hingga Ancam Resepsionis Hotel dengan Sajam, Polres Muna Amankan Pelaku Cabul

KENDARIKINI.COM – Polres Muna mengamankan seorang pelaku pemerkosaan resepsionis di salah satu hotel di Kabupaten Muna, Rabu 13 November 2024.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan awalnya pelaku meminum-minuman keras atau beralkohol, kemudian memasuki salah satu hotel.

“Saat memasuki hotel pelaku RR (23) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu beralasan mencari teman perempuannya, setelah bolak balik, dilantai 2 (dua) korban kembali bertemu dengan resepsionis hotel SR (50), dan saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengancam dengan sebilah badik hingga terjadi aksi cabul,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum pelaku diamankan pihaknya menerima aduan terkait peristiwa tersebut.

“Menindaklanjuti aduan atas peristiwa tersebut, pihaknya mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
 
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 November 2024, selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan sebilah badik, dan barang bukti lainnya,” tambahnya.

Lanjutnya akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Pelaku disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait