Soal Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Tertukar di Beberapa Daerah, Ini Kata Bawaslu Sultra
KENDARIKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggapi persoalan tertukarnya surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara, Rabu 13 November 2024.
Tanggapan tersebut disampaikan ketua Bawaslu, Iwan Rompo Banne usai membuka kegiatan penulisan berita, teknis video konten serta dokumentasi yang terselenggara di Same Hotel (13/11/2024) sore ini.
Terkait insiden tersebut, menurut Iwan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk di tindaklanjuti.
“Kita sudah kirimkan saran perbaikan ke KPU,” kata Iwan pada media ini.
Lanjut, Ia menduga, tertukarnya surat suara dibeberapa daerah tersebut disebabkan kurangnya koordinasi dalam menyesuaikan tujuan alamat pengiriman.
“Karna itu mungkin ada beberapa human error pada saat pengiriman. Dengan antara isi dan alamat tujuan itu tidak lagi di koordinasikan,” ujarnya.
Kemudian, kaitannya dengan tertukarnya surat suara, tidak berakibat fatal terhadap proses pemilihan di daerah tersebut.
Dalam waktu yang tersisa, sambung Iwan, pada (14/11/2024) pihak KPU Sultra akan menjemput perbaikan surat suara tersebut.
Selain itu, Bawaslu Sultra telah menyiapkan personil untuk mengawal pengiriman surat suara tersebut dari solo menuju Sulawesi Tenggara.
“Kita juga sudah siapkan pengawas pemilu untuk mengawal surat suara tersebut dari solo dibawah pimpinan pak Haji Heri Iskandar mengawal surat suara tersebut sampai ke Kendari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun surat suara yang bermasalah ialah, kabupaten Kolaka tertukar dengan Wakatobi dan Minahasa Utara. Selanjutnya, Kolaka Timur tertukar dengan Konawe.**