Curi Tiang Besi untuk Beli Sabu, Pria Asal Konkep Diringkus Polisi di Kendari

KENDARIKINI.COM – Seorang pria berinisial IR (34), warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diringkus Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 12 November 2025.

IR ditangkap saat berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 11.30 WITA.

Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa IR ditangkap karena mencuri tiang besi di kawasan pedestrian Eks MTQ Kendari.

“Pelaku mengambil tiang besi lalu menjualnya seharga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu-sabu,” kata Bripka Boy.

Menurut Bripka Boy, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat IR mencuri tiang besi di kawasan tersebut beberapa waktu lalu. Warga kemudian melapor kembali ketika melihat IR diduga hendak melakukan aksi serupa.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Perintis Presisi langsung menuju lokasi dan mendapati IR tengah bersiap melancarkan aksinya untuk kedua kalinya.

“Setelah kami amankan dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri tiang besi di kawasan pedestrian itu,” tutur Bripka Boy.

Usai diamankan, IR kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Amin)*

Berita Terkait