DPC SBSI Kendari Resmi Laporkan CV Putramas Mandiri ke Binwasnaker Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan CV Putramas Mandiri Kendari ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker dan K3) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan CV Putramas Mandiri Kendari.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa melaporkan CV Putramas Mandiri atas dasar dugaan Upah Di bawah UMK Kendari dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja serta wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)
“Kami sudah melaporkan terkait pelanggaran tenaga kerja yang di lakukan mie gacoan untuk pelanggaran jelas tertuang di surat yang kami berikan ada tiga point, yaitu dugaan Upah di bawah UMK dan dugaan BPJS pekerja tidak di daftarkan,” katanya.
Dalam surat laporan tersebut point pertama CV Putramas Mandiri diduga telah Pasal 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan diwajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku.
Kemudian, pada point 2 CV Putramas Mandiri diduga telah melanggar Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU no. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bahwa setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
“Pada point ketiga CV Putramas Mandiri diduga tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP),” tambahnya.
Ia juga menegaskan dan berharap bahwa Binwasnaker transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
“Saya minta kepada stakeholder terkait untuk sekiranya transparan dalam pemeriksaan ini, sehingga tidak ada lagi spekulasi liar muncul ketika transparan dalam persoalan tersebut,” tegasnya.
Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial.
“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” pungkasnya.*













