LIRA Sultra Desak Pencopotan Kadis Kominfo Terkait Dugaan Penganiayaan Mahasiswa
KENDARIKINI.COM – Buntut dari ancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara terhadap salah satu mahasiswa Kendari di Jakarta yang berinisial IAR pada Minggu, 12 Januari 2025, memantik reaksi keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Insiden ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keselamatan dan perlindungan terhadap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, dengan tegas mendesak Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kepala Dinas Kominfo Sultra dari jabatannya. “Berdasarkan pengakuan dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, pelaku penganiayaan serta pengancaman terhadap dirinya adalah oknum Kepala Dinas Kominfo Sultra, yakni Bapak RB, yang dilakukan pada malam hari,” ungkap Jefri.
Jefri menegaskan bahwa LIRA Sultra memiliki tiga tuntutan utama terkait insiden ini. Pertama, mereka mendesak PJ. Gubernur Sultra, Bapak Andap Budhi Revianto, untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Bapak RB, atas tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin pemerintahan dan pelayan rakyat. Kedua, mereka meminta Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, untuk mencopot RB dari posisinya sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton Selatan. Ketiga, LIRA mendesak Kapolres Jakarta Timur untuk menangkap Bapak RB atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswa Kendari.
“Tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi lagi. PJ. Gubernur Sultra jangan diam saja. Harus segera bertindak. Jangan biarkan persoalan ini menjadi isu besar yang berpotensi memecah belah keutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara,” lanjut Jefri, yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kendari.
Lebih lanjut, Jefri menekankan bahwa jika PJ. Gubernur Sultra masih memiliki komitmen untuk menjaga integritas pemerintahannya, maka tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini berlarut-larut. “Harus segera dicopot,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.*