
KENDARI, KENDARIKINI.COM – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3 miliar yang menyeret Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani, akhirnya dinyatakan selesai.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, melalui kuasa hukumnya, Eti Sri Narianti, terkait dugaan penggelapan dana kesepakatan dukungan politik pada Pilkada 2024.
Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengembalian dana oleh pihak terlapor.
“Iya sudah selesai. Dia sudah bayar tanggal 10 September 2024 kalau tidak salah, sekitar satu bulan setelah laporan,” ungkap Eti Sri Narianti saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Minggu (14/2/2026).
Sebelumnya, laporan resmi dilayangkan ke Polda Sultra pada 11 Agustus 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan dukungan politik kepada Haji Tina, istri Nur Alam, yang maju sebagai calon Gubernur Sultra pada Pilkada 2024.
Menurut Eti, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah lebih dahulu meminta pengembalian dana tersebut. Permintaan itu dilakukan karena DPW PKB Sultra diduga tidak memberikan dukungan politik kepada Haji Tina dalam Pemilihan Gubernur Sultra, serta kepada Muhammad Radhan Al Gindo dalam Pilkada Konawe Selatan 2024.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 10 Agustus 2024, pengembalian dana belum dilakukan sehingga laporan resmi diajukan ke Polda Sultra.
Dengan telah dikembalikannya dana sebesar Rp3 miliar tersebut, perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu dinyatakan selesai.*









