Polres Konawe Amankan Pengedar Sabu dengan BB 6 Gram

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Konawe berhasil meringkus terduga pelaku inisial AS sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku AS berhasil diringkus setelah Personil Satresnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (13/3/2025) mengenai penyalahgunaan narkoba di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.
Saat dikonfirmasi Jurnalis Kendarikini.com, Kasatresnarkoba Polres Konawe, Iptu Yusran mengatakan, mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan pakaian dan badan pelaku yang disaksikan oleh pemerintah setempat dan tidak di temukan barang bukti,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penggeledahan tempat pada 10 titik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebagai berikut :
-1 (satu) unit HP VIVO Warna hitam dengan sim card 082396291934
-1 (satu) buah bungkusan rokok sampoerna
-1 (satu) buah botol kratingdeang
-1(satu) buah alat isap bong
-4(empat) buah botol golda coklat
-1(satu) buah susu kotak ultra milk
-2 (dua) klip sachet kosong bening kecil
-1 (satu ) bungkus permen kis mint berwana biru
Kemudian, dari 13 (tiga belas) sachet bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu ini mencapai berat bruto 6,73 Gram.
Lanjut, kata dia, dalam melakukan operasinya, Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika.
Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 20 tahun.(Amin).*