Kapitan Adukan ke Polda Sultra Soal Tumpahan Ore Nikel PT GMS di Perairan Konut

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya beredar video 36 Detik terkait kapal tongkang yang memuat Ore Nikel dan karam disekitar perairan kabupaten Konawe Utara.

Menanggapi hal tersebut Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra mengadukan kasus insiden kecelakaan tongkang hingga diduga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi TWAL, Konawe Utara ke Polda Sultra pada Jumat 14 Juni 2024.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan bahwa terkait kasus insiden kecelakaan tongkang hingga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi TWAL tepatnya pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 WITA, di posisi lintang bujur 03’21.195’E / 122’29.674’S, dengan Tongkang berbendera TB.ITS RUBY BG.Marinepower 3009 milik PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA dengan pelabuhan asal Jeti PT.GMS menuju Jeti PT.GNI dipetasia kolonodale Sulteng.

“Maka kami menduga telah terjadi pelanggaran pelayaran,lingkungan,dan pelanggaran konservasi di wilayah TWAL diduga adanya kelalaian dengan unsur kesengajaan dari proses loading maupun pada proses Penerbitan Surat izin berlayar (SIB),” jelasnya.

Menurutnya, dari dokumentasi foto keberangkatan dari pelabuhan/jetty muat , kondisi draftnya sangat nyata telah over draft muatan tongkang.

“Dilihat dari tenggelamnya buritan
tongkang bersama draft haluan tongkang tersebut Sdh tidak kelihatan over draft muatandan kami menduga telah terjadi kelalaian dengan unsur kesengajaan yang dilakukan masterloading Jeti pemuatan, surveyor yang menangani final draf serta pihak Shipper pemilik cargo,dan pihak Syahbandar UPP Lapuko sebagai titik akhir boleh berangkatnya kapal tongkang yang dimaksud,” bebernya.

Merujuk pada aturan kelayakan pelayaran, kata dia, seharusnya pihak KUPP Syahbandar tidak mengeluarkan Surat izin berlayar (SIB) dengan muatan yang overdraft.

“Maka kami meminta Polda sultra untuk melakukan upaya proses penyeledikan hingga penyidikan terkait dugaan pidana pelayaran dan tindak pidana lingkungan dan ekosistem biota laut dengan memeriksa Kepala Syahbandar lapuko sebagai penerbit SIB, Pemilik cargo/shipper pimpinan PT.GMS laonti, Masterloading Jeti asal, Surveyor independen tongkang tersebut, Agen kapal selaku pengurus kelengkapan berkas kapal ke Syahbandar dan Pemilik tongkang PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA”, pungkasnya.

Sementara itu Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Radzaman menyoal tragedi kapal tongkang nyaris terbalik, kata dia, memang pihaknya selalu berupaya untuk mencegah sebelum terjadinya kecelakaan.

Salah satunya, bagaimana kapal tongkang yang memuat ore nikel agar tidak melebihi daripada kapasitas yang dimiliki kapal tongkang tersebut. Tetapi, bila judulnya sudah terjadi, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Tetapi kalau sudah kejadian, tentu kita mempunyai metode-metode yang kita harus lakukan,” kata dia saat ditemui di Kendari, Rabu (13/6/2024).

Langkah-langkah yang dimaksudkan, mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan, menyelidiki kelayakan kapal berlayar, cara menanggulangi pasca terjadi pencemaran, dan lain sebagainya sesuai standar operasional prosedur (SOP) Otoritas Kepelabuhanan.

Ia menyampaikan juga, tanggungjawab ini bukan hanya dititik beratkan kepada pihak Otoritas Kepelabuhanan atau dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tetapi semua pihak.

Semestinya, kapal yang hendak berlayar, berangkat dari pelabuhan ke pelabuhan tujuan, harus benar-benar dipastikan kelayakannya.

“Karena ini tidak hanya untuk KSOP (UPP Lapuko), tetapi semua stackholder, artinya pemilik kapal juga bertanggung jawab baik dari penanggulangannya maupun asuransinya bagaimana penanggulangan, dan harus harus dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Tongkang Its Ruby BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS), hendak bertolak dari Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Laonti menuju ke Jetty yang berada di Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Terkait hal tersebut Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris menyebut bahwa peristiwa karamnya kapal tersebut murni kecelakaan akibat kondisi cuaca yang tidak baik saat berlayar.

“Insiden itu disebabkan oleh ombak besar yang menerjang kapal tongkangnya , bukan karena kesalahan manusia,” katanya.

Hal serupa disampaikan pula Nahkoda Kapal, Zainal. Menurut dia, saat perjalanan menuju Kolonodale pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung diselat Labengki (Perairan Lasolo Kepulauan), akibat kondisi cuaca yang buruk.

Saat hendak kembali melakukan perjalanan, air laut disekitar parkirnya atau tempat berlindungnya tongkang itu sedang surut, sehingga kapal pun mengalami kemiringan dan hampir terbalik hingga ore nya pun tumpah kelaut.

“Ini murni kecelakaan yang tidak disengaja, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur dia.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait