Didepan Kejagung, Hima Sultra Desak Pidanakan Mantan Kejati Sultra, dan Bongkar Oknum Perusahaan Pemberi Suap
Jakarta – Setelah melaksanakan aksi di Patung Kuda, Monas, puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Sulawesi tenggara – Jakarta (HIMA SULTRA) melanjutkan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta selatan. Pihaknya meminta Jaksa Agung untuk tidak hanya memberikan sanksi etik dan administratif tetapi memulai penyidikan terhadap kasus yang menjerat RH (Eks Kajati Sultra) untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
“Meminta Jaksa Agung dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menetapkan atau memberikan sanksi pidana terhadap RJ serta membuka ke publik oknum perusahaan yang telah memberikan uang suap terhadap Aparat Penegak Hukum,” jelas Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra) Jakarta, Eghy Seftiawan, saat berunjuk rasa di kawasan kejaksaan Agung, Jakarta selatan, Kamis 13 Juli 2023.
Menurut Eghy, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan apabila RJ terbukti melakukan pemerasan, harus diusut tindak pidananya. Menurutnya RJ telah melakukan pelanggaran berat dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Jika RJ terbukti memeras atau meminta uang dari sejumlah pelaku penamĀbangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam UBPN Konut dan terkesan menghalang-halangi proses penyidikan, Oknum/Perusahaan yang memberikan uang/suap, kata dia, diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya menuturkan apabila terindikasi melakukan pemerasan, RJ dapat dijerat melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dugaan pemerasan tersebut dapat diusut oleh pihak Kejagung sendiri maupun KPK.
Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Agung untuk tetap transparan dalam menghadapi kasus ini, apabila RJ telah tebukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses dan diberikan hukuman. tak ada ruang bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan. supremasi hukum harus tetap ditegakkan bila perlu limpahkan kasus tersebut ke KPK, Bareskrim Mabes Polri, mengingat kejahatan dalam dunia birokrasi adalah tindak kejahatan terstruktur dan sistematis. saling terkait satu dengan yang lain, tidak mungkin dilakukan secara perorangan, maka sangat mungkin banyak yang terlibat di dalamnya.
Di samping itu, pihaknya juga mendesak agar 38 perusahaan yang terlibat dalam perjanjian KSO di WIUP PT. Antam agar segera di tersangkakan, karena masih ada perusahaan lain yang memfasilitasi dokumen terbang, yang dalam praktiknya diduga melanggar hukum.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin harus berani buka-bukaan ke publik, kami akan pressure kasus dugaan korupsi di WIUP PT antam, bongkar oknum perusahaan yang memberikan suap,” tegasnya.*