Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sultra Resmi Dibuka

KENDARIKINI.COM — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sultra Tahun 2025, Kamis (14/8/2025) di Hotel Plaza Inn Kendari.

Kegiatan ini mengangkat tema “Sinergi Bersama Badan Publik melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sultra Informatif”.

Acara yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara ini dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner Komisi Informasi Sultra, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari badan publik, instansi vertikal, PPID utama dan pelaksana perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, PPID utama kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, serta pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sultra atas dukungan dan kehadiran Sekda Sultra yang dinilai sebagai wujud nyata partisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu perwakilan badan publik yang siap bersinergi mewujudkan tujuan kita bersama menuju Sultra yang informatif,” ungkapnya.

Hasmansyah menjelaskan bahwa pada tahun ini, Komisi Informasi Sultra mengikutsertakan 17 badan publik vertikal di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia berharap ke depan, Monev dapat melibatkan lebih banyak badan publik sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan lebih luas dan efektif.

“Keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya,” ujarnya. “Pengelolaan informasi publik harus menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.”

Hasmansyah juga memaparkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2024 yang mencapai skor 75,65, meningkat dari tahun 2023. Namun, nilai Provinsi Sulawesi Tenggara justru mengalami penurunan signifikan dari 77,19 pada 2023 menjadi 65,40 di tahun 2024.

“Ini menjadi perhatian dan motivasi kita bersama. Bukan sekadar mengejar peringkat terbaik, tetapi memastikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.

Menurutnya, Monev tahun ini akan mengklasifikasikan badan publik dalam lima kategori, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

“Semoga Monev 2025 menjadi langkah awal menuju Sultra yang informatif,” tutupnya.

Dalam arahannya, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang tahun ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan Monev melibatkan 17 badan publik vertikal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting yang patut diapresiasi, terlebih menjelang berakhirnya masa jabatan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra.

Ke depan, Sekda berharap penyelenggaraan Monev dapat melibatkan seluruh badan publik di Sultra. “Keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, terutama yang berdampak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan informasi publik menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi Sultra memiliki kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sekda juga memaparkan tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik:

1. Obligation to Tell – Kepatuhan badan publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008.

2. Right to Know – Pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

3. Access to Information – Kewajiban badan publik untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi.

Nilai-nilai ini, tegasnya, adalah hak fundamental yang berlaku di semua lembaga publik. Undang-undang memberikan jaminan kepada warga negara untuk memperoleh informasi yang faktual dan dapat dipercaya, sebagai wujud demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekda menekankan bahwa Pemprov Sultra, sebagai salah satu badan publik, dituntut menjadi teladan dalam meningkatkan kinerja secara optimal dan profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, keterbukaan informasi publik dapat menjadi instrumen pencegah dan penekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang merupakan musuh utama pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Monev ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk mewujudkan visi ASR-Hugua, yakni “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang maju, menuju masyarakat aman, sejahtera, dan religius.”

Menutup arahannya, Sekda berharap hasil Monev 2025 tidak hanya menjadi evaluasi tahunan, tetapi juga menjadi pendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola informasi publik. “Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi titik awal pelaksanaan rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Seluruh pihak yang hadir diharapkan dapat bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mewujudkan Sultra yang informatif, transparan, dan akuntabel.

“Mari sukseskan Monev Keterbukaan Informasi Publik demi wujudkan Sultra Informatif,” menjadi seruan bersama yang mengakhiri acara pembukaan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com