Dugaan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala Kolut Jadi Sorotan

KENDARIKINI.COM – Aktivitas dugaan ilegal logging diduga masih marak terjadi di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Desa Lawaki dan Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu 14 September 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kegiatan penebangan kayu tanpa izin tersebut hingga kini masih berlangsung. Bahkan, sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung dilaporkan sudah ikut terbabat.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, terlebih Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir aksi perusakan kawasan hutan di seluruh Indonesia. Saat ini, Presiden melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menindak tegas sejumlah perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan, pengangkutan, maupun penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan di wilayah tersebut sebelum kerusakan semakin meluas.*