Perkara Mafia Tanah di Kendari, Kejaksaan Resmi Eksekusi Terpidana Karimuddin dan Radiman

KENDARIKINI.COM – Setelah melewati proses panjang penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, perkara mafia tanah di Kendari menemui titik akhir.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pada hari Rabu 13 Nopember 2024 Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap 2 (dua) orang terpidana masing-masing Karimuddin dan Radiman Mattaang dalam perkara Tindak Pidana menggunakan Surat Palsu Secara Bersama-sama.

“Bahwa kasus posisi perkara tersebut yaitu terdakwa Karimuddin dan terdakwa Radiman Mattang menggunakan Surat Keterangan Tanah palsu seluas 40 ha yang digunakan untuk menggugat perdata terhadap tanah bersertifikat milik Rusmin Liga. Gugatan perdata tersebut sampai ketahap kasasi dan PK yang dimenangkan oleh para terdakwa. Namun Surat Keterangan Tanah tersebut setelah diteliti dalam proses perkara Pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP ternyata isinya palsu karena diterbitkan pada bulan Maret tahun 1972 dan belum menggunakan bahasa ejaan EYD,” jelasnya.

Sambungnya dalam kop surat disebutkan Kecamatan Poasia padahal Desa Anggoeya Kampung Kambu Kecamatan Poasia belum terbentuk pada tahun 1972 tersebut dan baru terbentuk pada tahun 1978 berdasarkan PP Nomor 19 tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.

“Bahwa oleh Pengadilan Negeri Kendari kedua terdakwa di vonis bebas dengan putusan nomor 97/Pid.B/2024/PN. Kdi tanggal 25 Juni 2024,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa terhadap vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung R.I dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1363 K/Pid/2024 tanggal 10 September 2024.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menggunakan Surat Palsu Secara Bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membawa terpidana ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukumannya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait