Kliennya Dituding, La Ode Muhamad Hiwayad Bakal Tempuh Jalur Hukum

KENDARIKINI.COM – Menanggapi pemberitaan di salah satu media, Kuasa Hukum Pelapor Rahmat, La Ode Muhamad Hiwayad mengatakan terkait Pemberitaan-Pemberitaan terhadap Perkara tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah yang sementara berproses hukum di Polda Sultra.
Ia selaku kuasa hukum Pelapor (Rahmat), menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebut klien kami diduga merampok tanah masyarakat Bajo melalui penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut cacat prosedural.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak berdasar dan masih sepenuhnya bersifat dugaan. Tidak ada putusan pengadilan, hasil verifikasi resmi, ataupun pemeriksaan lembaga berwenang yang menyatakan klien kami melakukan tindakan sebagaimana diberitakan,” katanya.
Lanjutnya bahwa Klien memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki oleh pihak penjual tanah dan pihak pertanahan telah melakukan proses balik nama ke atas nama klien kami sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
“Setiap proses yang dijalani memiliki dasar legal yang dapat dipertanggungjawabkan dan kami siap buka dalam forum resmi apabila diminta oleh pihak berwenang, dan apabila pihak Terlapor merasa SHM milik klien kami cacat hukum silahkan keberatan ke Pertanahan atau diuji di Pengadilan, jangan hanya melontarkan pemberintaan-pemberitaan yang hanya berupa asumsi belaka tanpa didukung alat bukti,” ungkapnya.
Kemudian bahwa secara hukum Sertifikat Hak Milik adalah tanda bukti hak yang kuat dan sah karena berfungsi sebagai alat pembuktian utama atas data fisik dan yuridis suatu bidang tanah, terutama jika sesuai dengan data di surat ukur dan buku tanah.
“Sertifikat juga dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat di persidangan, seperti pidana maupun perdata, Sehingga secara hukum, klien kami selaku pemegang hak atas SHM tersebut, mempunyai alat bukti yang kuat dan sah untuk melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah diatas tanah miliknya terhadap pihak-pihak yang menyerobat tanah miliknya,” bebernya.
Pihaknya juga menghormati masyarakat Bajo dan tidak pernah memiliki niat atau tindakan untuk merugikan pihak mana pun. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk tidak melakukan penggiringan opini atau framing yang berpotensi memperkeruh hubungan sosial di Masyarakat bajo yang tinggal di Desa Bokori.
“Kami mengecam penyebaran informasi yang belum diverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman, merusak reputasi klien kami, dan berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik. Setiap media atau pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sultra harus objektif, profesional, dan bebas intervensi. Pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan dengan tegas apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi perkara kami ini dan ada Tindakan pihak lain untuk menghalang-halangi penyidikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang.
“Dengan demikian, kami mengharapkan kepada Penyidik Polda Sultra yang menangani Laporan Kami tersebut untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan prosedur hukum yang sah dan tanpa terintervensi dari pihak manapun dan pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya, serta mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak. Kami berharap seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum membuat penilaian apa pun,” pungkasnya.*













