Komisi III DPRD Kendari Desak DLHK Beri Sanksi Tegas pada Pengembang BTN Kota Praja

KENDARIKINI.COM – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pengembang Perumahan BTN Kota Praja yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu banjir di sekitar area proyek.
Desakan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dengan DLHK pada Selasa 11 November 2025 yang dihadiri berbagai pihak kecuali pengembang.
Ketidakhadiran pengembang dalam rapat menjadi sorotan utama DPRD, terlebih karena persoalan lingkungan yang muncul dinilai semakin meresahkan warga.
La Ode Ashar menilai DLHK terlalu lunak dalam menangani kasus tersebut. Ia menekankan bahwa sanksi administratif harus diterapkan terlebih dahulu sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
“Jangan sesederhana itu. Sanksi dulu, baru bicara perbaikan. Bagaimana orang mau tobat kalau tidak ada efek jera?” ujarnya, Kamis 13 November 2025.
Politisi senior itu bahkan memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada DLHK untuk menyerahkan laporan resmi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengembang.
Kabid PKPL DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, melalui stafnya Ima, mengungkapkan bahwa pihak pengembang berkomitmen menindaklanjuti sejumlah perbaikan, mulai dari pembangunan saluran drainase, tanggul, hingga rencana pembangunan kolam retensi.
“Dari hasil rapat, pihak pengembang berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan saluran drainase dan tanggul, serta merencanakan pembangunan kolam retensi,” jelas Ima.
Namun, ketidakhadiran pimpinan BTN Kota Praja, Jonihar Alimu, dalam RDP memicu kritik keras dari DPRD. Jonihar beralasan undangan rapat didapatkan terlambat.
“Saya menerima undangan jam setengah sepuluh, padahal dalam undangan tertulis rapat dimulai jam sembilan,” tutupnya.(Amin)*













